MANGGARAI TIMUR— Setelah gempa bumi magnitudo 7,7 SR mengguncang dan meninggalkan kerusakan di berbagai wilayah Manggarai Timur, pemerintah daerah kini memasuki tahapan penting: memastikan setiap rumah terdampak tercatat dengan benar.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur resmi menyelesaikan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) rumah terdampak gempa Tahap II. Hasil pendataan tersebut mulai dipublikasikan melalui Surat Edaran Bupati Manggarai Timur Nomor Ekbang.360/822/IX/2026 yang diterbitkan pada 30 September 2026.
Sekretaris Daerah Manggarai Timur sekaligus Kepala Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa, Winsensius Tala, mengatakan penyelesaian Verval Tahap II merupakan kelanjutan dari proses pendataan dan penetapan pada tahap sebelumnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak berhenti setelah data Tahap I ditetapkan. Tim enumerator kembali bergerak ke lapangan untuk memastikan rumah terdampak yang belum terdata maupun yang membutuhkan verifikasi tambahan dapat masuk dalam proses pendataan.
“Setelah SK Tahap I keluar, tim enumerator melanjutkan pendataan hingga 29 September. Hasilnya sekarang kita publikasikan dalam SE Tahap II,” ujar Sekda Win di Borong, Kamis, 01 Oktober 2026
Pada Verval Tahap I yang berlangsung pada 1 hingga 9 September 2026, pemerintah mencatat 24.392 rumah terdampak di Manggarai Timur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.516 rumah masuk kategori rusak berat, 6.039 rumah rusak sedang, dan 10.837 rumah rusak ringan.
Data itu sebelumnya telah melewati proses uji publik sebelum ditetapkan melalui SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK/167/Tahun 2026 tertanggal 22 September 2026.
Bagi pemerintah daerah, akurasi data menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana. Sebab, data hasil verifikasi menjadi dasar untuk memastikan kondisi rumah warga terdampak dapat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Karena itu, Pemkab Manggarai Timur membuka ruang sanggahan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam data rumah mereka.
Warga yang merasa rumahnya belum tercatat atau terdapat data yang perlu diklarifikasi dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Jika ada yang perlu diklarifikasi, sampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan ubah data sepihak,” tegas Winsensius.
Untuk keperluan klarifikasi, masyarakat dapat mengakses tautan resmi sanggahan melalui https://linktr.ee/sanggahrumahmatim.
Sekda Win juga menegaskan bahwa mekanisme koreksi tidak boleh dilakukan secara informal maupun berdasarkan keputusan sepihak di tingkat wilayah.
“Seluruh camat, kepala desa dan lurah wajib menginformasikan surat edaran ini kepada masyarakat. Jangan ada penafsiran atau perubahan data secara sepihak,” katanya.
Ia menjelaskan, proses Verval dilakukan secara berjenjang. Data awal berasal dari pemerintah desa, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh enumerator kabupaten. Setelah itu, hasil pendataan dimasukkan secara digital melalui aplikasi SIGAP Matim.
“Data awal berasal dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi di lapangan oleh enumerator kabupaten. Setelah itu hasilnya diinput secara digital melalui aplikasi SIGAP Matim,” jelasnya.
Dengan rampungnya Verval Tahap II, pemerintah daerah kini memiliki tahapan lanjutan untuk memastikan data rumah terdampak semakin akurat. (Inong)








