MANGGARAI TIMUR – Di tengah masa pemulihan warga setelah gempa melanda Flores, persoalan penyaluran bantuan pemerintah pusat mencuat di Kabupaten Manggarai Timur.
DPRD mempertanyakan minimnya keterlibatan lembaga legislatif dalam koordinasi bantuan, sekaligus meminta anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp20 miliar benar-benar diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Manggarai Timur, Selasa, 25 Agustus 2026. Rapat membahas kondisi pascabencana dan bantuan yang telah diterima daerah.
Dalam keterangannya melalui video berdurasi sekitar enam menit, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, mengatakan pemerintah daerah telah melaporkan bantuan dari kementerian, Presiden, pemerintah pusat, serta pihak ketiga telah masuk ke wilayah Manggarai Timur dan kurang lebih telah diteruskan ke desa maupun kecamatan.
Namun, menurut Salesius, DPRD tidak dilibatkan dalam koordinasi terkait bantuan tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi persoalan karena DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran publik.
“Pasca bencana lembaga DPRD tidak dilibatkan terkait dengan bantuan-bantuan dari pusat, pemerintah pusat. Sementara bantuan ini adalah dari APBN,” ujar Salesius.
Ia menegaskan, keterlibatan DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam pendistribusian bantuan.
Fungsi legislatif, menurutnya, adalah memastikan kebijakan dan alokasi bantuan dapat diawasi sehingga sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Wajib hukumnya DPR itu fungsi pengawasan terkait dengan alokasi bantuan ini, tepat sasaran atau tidak,” katanya.
Salesius menilai pengawasan menjadi penting karena bantuan pascabencana berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bantuan telah masuk ke wilayah kabupaten, tetapi perlu memastikan bantuan tersebut diterima oleh warga yang benar-benar terdampak.
Ia juga menegaskan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
“DPR punya hak untuk mengevaluasi ketika kebijakan pemerintah daerah tidak menyentuh dengan keinginan rakyat, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Menurut Salesius, DPRD merupakan lembaga yang mendapat mandat dari masyarakat melalui daerah pemilihan masing-masing.
Karena wilayah Manggarai Timur mencakup 12 kecamatan, ia menilai suara dan informasi dari berbagai wilayah perlu menjadi bahan dalam proses pengambilan kebijakan pascabencana.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat koordinasi. Namun, Salesius merasa penyampaian mengenai posisi DPRD dalam pengawasan bantuan tidak diterima sebagaimana yang diharapkannya.
Situasi tersebut kemudian mendorongnya menyampaikan pesan mengenai pentingnya hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia meminta perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi persoalan personal maupun konflik antarlembaga.
“Mari saling menghargai di antara kita. Bagaimana membina hubungan baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Salesius juga meminta setiap pihak dalam forum pemerintahan memberikan ruang kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, komunikasi yang baik membutuhkan kesediaan untuk mendengarkan, terlebih ketika yang dibahas menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Satu bicara, tolong saling dengar,” katanya.
Ia kemudian menyinggung sikap dalam forum yang menurutnya perlu dijaga. Gestur maupun ekspresi yang dianggap kurang menghargai pihak lain, kata Salesius, berpotensi memperburuk hubungan kelembagaan yang seharusnya dibangun secara profesional.
Salesius mengaku merasa sedih dan prihatin apabila masukan DPRD tidak didengar. Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat.
“Saya juga selaku Ketua DPRD manusia, punya perasaan. Yang saya sampaikan ini benar, bukan tidak benar,” ucapnya.
Selain persoalan bantuan pemerintah pusat, Salesius memberikan perhatian khusus terhadap BTT sebesar Rp20 miliar.
Ia meminta anggaran tersebut dipastikan menyentuh masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa.
Menurutnya, penerima bantuan harus ditentukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Warga dengan rumah rusak berat maupun rusak sedang perlu mendapatkan perhatian sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
“Semoga bantuan ini besok tepat sasaran kepada masyarakat yang rumahnya benar-benar rusak, parah maupun rusak sedang,” katanya.
Salesius juga mengingatkan agar proses distribusi bantuan dilakukan secara adil di seluruh wilayah Manggarai Timur.
Ia mengakui dampak gempa tidak sama pada setiap warga. Sebagian mengalami kerusakan berat, sementara lainnya mengalami kerusakan dengan tingkat yang lebih ringan.
Namun, perbedaan tingkat kerusakan tersebut, menurut dia, harus menjadi dasar objektif dalam menentukan prioritas bantuan.
“Bukan pilih kasih, harus adil dan merata di 12 kecamatan karena dampak gempa ini sama dirasakan oleh seluruh rakyat, tentu ada yang berat, ada yang ringan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak adanya koordinasi sebelumnya membuat DPRD lebih banyak memilih diam terkait bantuan pemerintah pusat.
Menurut Salesius, lembaga legislatif tidak memiliki ruang yang cukup untuk memberikan masukan karena informasi mengenai alokasi bantuan tidak disampaikan sejak awal.
“Kami lebih banyak memilih diam. Kami tidak bisa campur tangan karena tidak ada penyampaian ataupun koordinasi sebelumnya,” ungkapnya.
Bagi Salesius, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memperbaiki mekanisme komunikasi agar informasi mengenai kebutuhan warga dapat tersampaikan secara cepat dan tidak terjadi kesenjangan dalam pengawasan bantuan.
Ia meminta kepala daerah memahami bahwa penyampaian DPRD merupakan bagian dari tugas kelembagaan.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah, tetapi sebagai mekanisme untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Salesius juga mengingatkan agar penanganan bencana tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun keluarga. Seluruh wilayah terdampak, menurutnya, harus memperoleh perhatian berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan kedekatan politik atau basis tertentu.
“Kita ini juga sama-sama memikir kepentingan rakyat, bukan pilih kasih. Harus adil dan merata di 12 kecamatan,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD memiliki posisi kelembagaan berbeda, tetapi sama-sama memikul tanggung jawab politik kepada masyarakat.
Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun melalui koordinasi, komunikasi dan penghormatan terhadap fungsi masing-masing.
“Bupati dari jabatan politik, saya juga selaku Ketua DPR adalah jabatan politik. Mari kita saling menghargai, saling koordinasi untuk kepentingan rakyat Kabupaten Manggarai Timur, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Salesius kembali meminta agar kepentingan keluarga maupun basis politik tidak memengaruhi proses penanganan bencana.
Menurutnya, seluruh keputusan harus diarahkan pada kepentingan masyarakat Manggarai Timur secara luas.
“Apalagi kepentingan keluarga di basis kita masing-masing, hilangkan itu. Mari kita pikir secara luas untuk 12 kecamatan,” pungkasnya. (es)








