JAKARTA– Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran kepolisian untuk mengungkap praktik perjudian online yang berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.
“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, perkembangan sistem pembayaran yang semakin mudah perlu diantisipasi karena dapat memperluas akses masyarakat terhadap perjudian online. Polri, kata dia, mengajak masyarakat ikut menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman kejahatan digital.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Wisnu.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Kasus pertama berkaitan dengan situs Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan. Polisi menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Menurut Triputra, server Ujangbet berada di Kamboja, sementara jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai sarana deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain dikumpulkan admin di Kamboja, kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Triputra.
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan peran sebagai telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan itu mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujar Triputra. (es)








