TTU—Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan itu muncul setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 membuat dasar hukum penahanan menjadi lebih jelas. Pasal 100 ayat 1 KUHAP baru menyebut penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Tiga anggota DPRD TTU itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dalam perkara yang menyeret nama almarhumah Dokter Icha.
Dari sisi syarat objektif, ketentuan untuk penahanan sudah terpenuhi. Ancaman hukuman 7 tahun berada di atas batas minimal 5 tahun yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga penyidik memiliki kewenangan menahan para tersangka sejak awal pemeriksaan.
Selain syarat objektif, kuasa hukum juga menekankan alasan subjektif. Penahanan dinilai perlu agar proses penyidikan berjalan adil, lancar, dan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi hambatan.
“Dengan ini kami meminta Polda NTT untuk segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka bersamaan dengan proses pemeriksaan mereka,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Minggu ( 30/8/2026).
Kuasa hukum meluruskan bahwa penahanan bukan bentuk penghukuman terhadap para tersangka. Langkah itu merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Tujuan utama penahanan adalah menjaga objektivitas dan transparansi proses penyidikan. Sekaligus memberi rasa keadilan serta perlindungan kepada keluarga korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH selaku Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha. Mereka mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Perkara ini menjadi sorotan publik NTT beberapa bulan terakhir. Penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU dinilai menjadi babak baru yang diharapkan menjawab tuntutan keadilan masyarakat.
Dengan dasar hukum baru yang telah berlaku, kuasa hukum berharap Polda NTT segera mengeksekusi permintaan tersebut. Bagi keluarga korban, penahanan menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan.
( dez)








