MANGGARAI TIMUR — Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam di kawasan Kajukaro, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, berakhir setelah polisi mendatangi lokasi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kedatangan aparat bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam tersebut juga beredar di media sosial, hingga akhirnya ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Manggarai Timur.
Petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan sekaligus membubarkan kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau sabung ayam dan empat ekor ayam jantan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar melalui media sosial mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kajukaro.
“Kami menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat dan informasi yang beredar melalui media sosial terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kajukaro, Kelurahan Watunggene. Tim URC Resmob kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penindakan dan membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Ahmad Zacky.
Menurutnya, kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat terkait berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Praktik perjudian, kata dia, menjadi salah satu aktivitas yang menjadi perhatian aparat karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ahmad Zacky juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian atau kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, satu bilah pisau sabung ayam dan empat ekor ayam jantan yang diamankan petugas telah dibawa untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Penindakan tersebut sekaligus menunjukkan respons kepolisian terhadap informasi yang datang dari masyarakat maupun yang beredar di ruang digital.
Setelah kegiatan dibubarkan, situasi di kawasan Kajukaro dilaporkan aman dan terkendali.
Polres Manggarai Timur menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian serta aktivitas yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Inong)








